JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia lalu dimutasi menjadi Pati (pejabat tinggi) di Yanma Polri. "Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Sebuah pesan mengatasnamakan Shopee Indonesia memberikan hadiah di program Shopee 10.10 Super Shopping Day, beredar di media sosial pada Rabu (6/10/2021).. Disebutkan, pelanggan mendapat hadiah uang tunai atau voucher belanja sebesar Rp 2 juta dari Shopee. Dari konfirmasi yang dilakukan tim Cek Fakta Kompas.com, informasi JAKARTA Belakangan ini marak penipuan melalui internet dengan modus iming-iming hadiah dan sebagainya. Mayarakat hendaknya waspada dan tidak terkecoh dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan pelaku. Kaspersky membagikan lima ciri penipuan di dunia maya yang harus diwaspadai agar masyrakat tidak menjadi korban. 1. PredatorLeague 2022 kembali bergulir dengan total hadiah Rp6 miliar. 27 Juli 2022 13:36. Seorang kontributor media Australian Financial Review bernama Natalia Santi melaporkan tindakan penipuan melalui media elektronik dengan modus "one time password" ke Polda Metro Jaya, Kamis. Pertamina minta berhati-hati penipuan berkedok rekruitmen MenangkanHadiah Gopay Senilai 4 Juta Rupiah! Dapatkan Uang Elektronik Total Jutaan Rupiah! Yuk Cobain Game Panjat Pinang, Semarakkan Kemerdekaan! TTS - Teka - Teki Santuy Ep 91 Tempat yang Tak Terjamah Manusia Soal Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual di Blitar, Ini Kata Pengamat Hukum. Dibaca 4.613 kali. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Jakarta - Kuasa Hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengungkapkan kecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan terduga pelaku utama yaitu Wakil Direktur PT Jababeka Tbk Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. Pengusaha Makassar Lapor Polisi Usai Kena Tipu Robot Trading CT4F Ratusan Korban Robot Trading FIN888 Harap Bareskrim Polri Bisa Cepat Tangani Kasus Dugaan Penipuan Bahkan hal itu diduga karena Tjahjadi Raharja merupakan pengusaha properti besar yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang nilai mencapai Rp1 triliun. "Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi Tjahjadi Rahardja dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu," ujar TB Ade Rosidin melalui keterangan tertulis, Jumat 9/10/202. "Baru-baru penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni Sam Goh seorang WNA Singapura dan Sumarno alias Marno alias MC. Sebelumnya 2 afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangka," sambung dia. Sam Goh sendiri kata Rosidin, adalah pemilik dari Samtrade FX yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga. Sementara, lanjut dia, Marno selaku orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ sekitar Rp1 triliun oleh Tjahjadi Rahardja berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI. "Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888 yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik mashi tertutup terkait kejelasan status Tjahjadi Rahardja," jelas Rosidin. Setelah Binomo dan Quotex, polisi menemukan adanya kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit. Para pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrimsus Polda untuk ditindaklanjuti Kunci AcuanLayar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 7/12. Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. YuniarMenurut Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang tersebut. Itu artinya dokumen Affidavit menjadi kunci acuan, karena Samgoh dan Marno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan BAP kepada yang bersangkutan. "Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya," terang dia. "Jika dalam Affidavit, lanjutnya, ada 3 nama disebut Sam Goh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$, dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kenapa yang satu nama lagi Tjahjadi Rahardja tidak ditetapkan? Padahal, nama Marno hanya disebutkan saja oleh Tjahjadi Rahardja di dalam bukti komunikasi dengan Sam Goh yang ada di dalam Affidavit 3," sambung Rosidin. Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan Samgoh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya. Namun dia heran, mengapa baru sekarang penyidik mendengarkan dan mempelajari bukti-bukti yang serahkan dan dijalankan. "Sekarang suka tidak suka aset-aset disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya. Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya," kata Oktavianus. Dinilai IroniIlustrasi layanan trading online. Dok Olymp TradeOktavianus menilai, kasus FIN888 sangat ironi. Menurut dia, selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan. "Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka. Misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro," ucap dia. "Hebatnya, penyidik pula berhasil menyita banyak aset dalam kasus Evotrade yang ditangani oleh unit yang sama dengan kasus Fin888. Namun untuk kasus Fin888 ini, kemampuan itu tidak terlihat bahkan cenderung mandul. Apakah karena dalam kasus FIN888 ini pengusaha besar?," tanya Oktavianus. Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Fin888, lanjutnya, penyidik seakan-akan memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. "Hingga saat ini penyidik menyampaikan belum ada sitaan, dan mereka cenderung menyalahkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang katanya sejak tanggal 11 Agustus 2022, penyidik meminta data-data aliran dana dari para pelaku, namun diabaikan oleh PPATK," terang dia. "Seharusnya jika tidak atau belum mendapatkan jawaban, dikejar dan difollow-up terus. Jangan juga penyidik dan pimpinannya malas-malasan, atau memang sengaja memberikan waktu dan kesempatan bagi para pelaku untuk menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan, atau mengkonversikan hasil kejahatannya," tandas Oktavianus. Sudah Lapor ke Instansi TerkaitIlustrasi Polisi kecurigaannya kepada para penyidik, Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah melapor berbagai instansi terkait. Salah satunya Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan terkait gelar perkara khusus adanya penyidik nakal yang menangani kasus FIN888. Kuasa hukum dan para korban telah pula audisensi dan diterima oleh Jampidum Kejaksaan RI langsung beserta Tim, dan komitmennya. Juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dir Kamneg Tibun TPUL Kejaksaan Agung, serta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum perkara FIN888 berkomitmen bersama bersama para korban FIN888 kasus ini sampai tuntas. Saat tanya terkait langkah-langkah Tim Kuasa Hukum FIN888 untuk para Korban FIN888 ke depannya, menurut Oktavianus, pihaknya juga sudah meminta audiensi dengan Kemenkopolhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Mohammad Mahfud Mahmodin. "Melalui Asisten beliau, Pak Imam, katanya berita ini sudah sampai ke bapak Mahfud Mahmodin. Kini sedang ditangani dan telah dibentuk tim untuk kasus FIN888. Kami berharap rekan-rekan media pantau terus kasus FIN888. JPU segera menetapkan pelaku utama Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. Tidak sebaliknya melindungi, jangan sampai terjadi kegaduhan hukum secara nasional," harapnya. Oktavianus khawatir kasus ini di-P-21-kan lengkap sebelum Tjahjadi Rahardja dijadikan tersangka. Padahal bukti-bukti yang ada bahkan pengakuan Tjahjadi Rahardja bahwa dirinya ada keterkaitan dengan FIN888 terang benderang, disamping nama-nama seperti Benny Djuharto, Edy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, Notaris Siti Djubaedah juga harus ditetapkan sebagai tersangka, serta segera sita aset-aset demi keadilan para korban Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" menunjukkan bahwa penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia dikutip dari ANTARA Kamis 24/8/2022. Adapun terdapat 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2 persen, pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Baca JugaPria Gelapkan Sepeda Motor Modus Kencani Wanita Muda di Medan Ditangkap, Begini Aksinya Lebih lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Baca JugaTermakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen. Info dan Tips By Dev Fazz - June 9, 2020 Saat ini banyak pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan penipuan yang menelan banyak korban. Terlebih jika penipuan tersebut mengiming-imingi korbannya dengan hadiah atau undian dengan jumlah yang besar. Bukannya untung, korban malah merugi karena telah tertipu oleh pelaku. Lantas, bagaimana cara mengenali bahwa kita sedang berhadapan dengan tindak penipuan? Nah, Sobat PAYFAZZ dapat mengenali penipuan berkedok hadiah dengan ciri-ciri berikut Pelaku akan menghubungi korbannya melalui SMS, telepon, atau aplikasi chat. Mereka biasanya menginformasikan bahwa korban memenangkan hadiah atau undian mengatasnamakan perusahaan tertentu. Pelaku juga biasanya mengirim SMS, telepon atau chat menggunakan nomor ponsel pribadi, bukan nomor institusi atau perusahaan. Gambar 1. Contoh modus penipuan berkedok hadiah undian yang dikirimkan melalui SMS. Baca juga Cegah Penipuan Berkedok Kode OTP dengan Langkah Berikut! Pelaku akan meminta data pribadi dan bahkan foto korban. Mereka juga meminta data pribadi berupa password akun, kode OTP, PIN dan nomor kartu debit, foto KTP, atau data lainnya yang bersifat pribadi. Jika hal ini terjadi pada kalian, harap waspada ya Sob! Pelaku juga bisa menggiring korban untuk mengirim sejumlah uang sebagai syarat pencairan hadiah. Pelaku akan menyuruh korban untuk mengirim uang ke nomor Virtual Account suatu aplikasi keuangan digital tertentu atau bahkan ke rekening mereka sendiri. Imbauan juga nih Sob. Pihak PAYFAZZ TIDAK PERNAH sekalipun meminta pemenang program undian atau giveaway untuk mengirim sejumlah uang sebagai syarat pencairan hadiah. Jika korban menolak, pelaku akan mengancam korban. Sebagai contoh, pelaku akan menonaktifkan akun kita di suatu aplikasi keuangan digital atau bahkan mengancam memblokir rekening bank kita. Hal ini dilakukan agar korban merasa bahwa lemah dan takut sehingga pada akhirnya secara tidak sadar melakukan apa yang pelaku minta. Kamu sudah tahu seperti apa ciri-ciri penipuan berkedok hadiah di atas. Lalu, langkah apa yang bisa kamu lakukan untuk mencegah penipuan berkedok hadiah? JANGAN PERNAH memberikan data pribadi berupa password akun; kode OTP; PIN dan nomor kartu debit/kartu kredit; nama ibu kandung; nomor HP atau alamat email; serta alamat rumah dan foto KTP. Waspada terhadap telepon, chat, SMS atau email mencurigakan dari pihak yang tidak dikenal, sekalipun mengatasnamakan suatu perusahaan ternama. Jika ada pihak yang menghubungimu mengatasnamakan suatu perusahaan, lakukan pengecekan ke CS Resmi perusahaan tersebut mengenai informasi yang kamu dapatkan. Jangan sembarangan menghubungi nomor yang bukan didapat dari website atau aplikasi resmi suatu perusahaan. Apabila kamu mendapatkan telepon, chat, SMS atau email yang mencurigakan atas nama PAYFAZZ, kamu bisa langsung lakukan pelaporan dengan hubungi CS Resmi PAYFAZZ setiap harinya mulai pukul – WIB di Call Centre 021-5071-1200 atau e-mail ke cs PENTING! PAYFAZZ tidak bertanggungjawab atas segala tindak kejahatan yang terjadi akibat dari pelaporan melalui jalur PAYFAZZ yang tidak resmi atau palsu atau jalur lain selain jalur di atas. Baca juga Lindungi Akun PAYFAZZ Kamu dari Penipuan dengan Langkah Ini Ingat, tindakan pencegahan tetap lebih baik daripada tindakan penanganan. Jadi, tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan ya Sob! Yuk berbagi kebaikan dengan membagikan artikel ini lewat media sosial supaya rekan-rekan Sobat PAYFAZZ lain dapat mengetahuinya. Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya seputar PAYFAZZ hanya di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube ! agen payfazzhadiah undianmodus penipuanpademi covid-19penipuanwaspada ATAS KANAN Korban lingkaran merah saat mengambil uang di ATM diikuti SPG DNA. BAWAH Kanan Korban saat pengaduan masyarakat dikantor Berita TKP Surabaya, – Modus dan metode penipuan yang terkadang memang masih belum banyak disadari oleh masyarakat ternyata tetap membawa korban setiap harinya. Khususnya di kawasan mall dan pertokoan di kota kota besar sampai saat ini tetap saja terdapat praktek kecurangan yang sepertinya belum bisa di hapuskan. Dengan adanya hal tersebut membuat kita harus lebih berhati hati ketika sedang berkunjung di sebuah mall dan kemudian ada sekelompok orang yang dengan penuh bujuk rayu menawarkan selembar kertas dengan iming iming undian berhadiah. Seperti yang dialami Danang dan Mira istri danang red. yang saat itu sedang berbelanja sprei dan Risa seorang ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di Jembatan Merah Plaza JMP pada hari Jum’at, 02/02/2018. Dan saat itu juga keduanya menjadi korban penipuan berkedok hadiah di mall-mall dengan membeli barang-barang elektronik harga murah termasuk discount 65% seperti yang di jelaskan 3 orang dari stand Duta Nusantara Elektronik yang berada di mall JMP lantai Ground yang bersebelahan dengan Kentucky Fried Chicken KFC. Dalam kasus ini pasangan suami istri tersebut Risa dan Danang ditawari layaknya penipuan home shoping di mall mall lainya, setelah korban merasa tertarik korban diminta sejumlah uang Rp. sebagai uang tanda keseriusan atau uang tanda jadi membeli barang-barang elektronik seperti Guangming RCT 528 catok rambut, Monalisa Slimming Suit Baju Pelangsing, Bamboo Slim Suit Natural Charcoal Slimming Suit dengan harga Rp. Hingga akhirnya korban mengambil sejumlah uang tunai untuk pembayaran barang yang ditawarkan oleh home shoping tersebut, namun dalam hal ini ada sesuatu yang tidak wajar dimana salah satu sales home shoping tersebut mengikuti korban saat hendak mengambil uang SPG DNA hingga ikut masuk ke ruang ATM namun dingatkan oleh korban hingga SPG DNA tersebut keluar lagi dari ruang ATM, setelah itu korban kembali ke stand DNA dan mengambil barang. Tak lama kemudian, korban mengecek harga online barang yang di belinya setelahnya dan baru diketahui dan di cek di toko lain atau toko online semua barang-barang elektronik tersebut harganya lebih murah dari yang ditawarkan DNA, harga asli pasaran dari barang-barang tersebut di pasaran adalah sebagai berikut – Guaming RCT 528 Catok Rambut harga aslinya di pasaran Rp. – Monalisa Slimming Suit Baju Pelangsing harga aslinya Rp. – Bambbo Slim Suit Natural Charcoal Slimming Suit harga aslinya Rp. Seperti merasa tertipu, Dengan sejumlah uang Rp. dengan membeli Amazing Home Audio Sound System dan beberapa barang elektronik lainnya seperti Guaming RCT 528 Catok Rambut, Monalisa Slimming Suit dan Bamboo Home Audio Sound System, korban pun ingin melakukan komplain. Saat hendak melakukan komplain, Risa dan Danang menanyakan nama dari SPG DNA dengan alasan untuk komplin garansi dari speaker home theatre merk Amazing Home Audio Sound System tidak ada yang mau memberikan nomer kontak hp. Selain daripada itu nota yang diberikan sebagai tanda bukti pembayaran sejumlah uang tersebut hanya mencatumkan nama stand tokonya saja yaitu Duta Nusantara Elektronik DNA dan tidak mencantumkan alamat serta nomer kontak yang bisa dihubungi. Hal dialami oleh Risa dan Danang merupakan penipuan yang kesekian kalinya dilakukan oleh stand DNA yang sudah banyak memakan korban setiap harinya dari tahun 2013 sampai sekarang. Sementara itu, Eko sebagai Divisi Hukum Berita TKP menambahkan dan membenarkan bahwa modus penipuan berkedok pemberian hadiah baik dengan undian berhadiah ataupun dengan harga yang fantastis yang dilakukan di mall-mall seperti yang dialami Danang dan Risa merupakan modus lama. Dan kami telah berkali-kali memberitahukan kepada pengelola plaza agar selektif untuk memberikan kesempatan pada tenan yang ingin membuka usaha di plaza yang dikelolanya. Karena jika terjadi usaha-usaha perdagangan barang dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihak pengelola bisa tercemar dan dapat dimintai pertangungjawaban hukum jika ada korban konsumen yang dirugikan. Begitu juga kepada aparat penegak hukum dan Dinas Perdagangan Kota Surabaya, kami selalu menyampaikan agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik usaha yang melanggar Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkas Eko Divisi Hukum Berita TKP. Dan oleh karenanya pelaku penipuan berkedok hadiah tersebut bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Tak hanya itu pelaku juga nantinya akan akan dijerat pasal 378 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tegas Eko Divisi Hukum Berita TKP. Tim JAKARTA - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM mengungkap modus penipuan digital terjamak di Indonesia. Berdasarkan studi "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" itu, penipuan berkedok hadiah merupakan modus yang paling sering digunakan."Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu 24/8/2022. Novi mengungkap ada 15 modus penipuan digital yang terdata. Selain penipuan berkedok hadiah 91,2 persen, ada pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen, hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen."Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal," kata Novi. Menurut Novi, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya. Ia mengingatkan modus pesan penipuan digital ini dapat terus lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital. Tiap medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, dan situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian."Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup," kata samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja. Selain kerugian uang 15,2 persen, responden juga mengalami kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, dan kerugian fisik 0,3 persen.Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen."Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. sumber AntaraBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

penipuan berkedok hadiah elektronik