Dengandemikian rumusan masalah yang akan di bahas yaitu : 1. Jelaskan pengertian dari budaya politik dan pemilihan umum 2. Austin Ranney Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap objek-objek politik. Saran Setiap warga negara dalam
MenurutAustin Ranney ada delapan kriteria pokok sebuah pemilu yang demokratis meliputi:11 1). Adanya hak pilih umum (aktif dan pasif) Dalam pemilu eksekutif maupun legislatif karena setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam ruang publik untuk memilih dan dipilih. Hak pilih aktif adalah hak warga negara yang
AustinRanney dalam buku "A Study of The General Election " (1983); menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. A.S. Hikam dalam buku "Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society" (2000) menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang
NegaraNegara yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. b.
1 Menurut Miriam Budiarjo. Menurut pendapat dari Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dipunyai setiap orang yang dibawa dari rahim ibu, hak tersebut berbentuk umum karena dimiliki tanpa terdapatnya perbandingan jenis kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun lainnya. 2.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Pengertian Warga Negara Pada pembahasan kali ini akan mengulas mengenai Pengertian Warga Negara lengkap yuk simak dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Warga Negara IndonesiaPengertian Warga Negara dan PendudukPengertian Warga Negara Menurut Para HikamKo Swaw Sik 1957 Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006Pengertian Bukan Warga NegaraPengertian KewarganegaraanPengertian Warga Negara AsliKonsep Kewarganegaraan IndonesiaSyarat Menjadi Warga Negara IndonesiaPengertian WNAPengertian Penduduk IndonesiaJenis Hak Warga Negara di IndonesiaContoh Warga NegaraSebarkan iniPosting terkait Pengertian Warga Negara Indonesia Warga negara Indonesia WNI merupakan warga negara yang telah diakui oleh hukum Republik Indonesia. Sebagai bukti menjadi warga negara Indonesia terdapat sebuah kartu identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk KTP. KTP ini memiliki nomor identifikasi unik NIK yang terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Selain itu, warga negara Indonesia juga berhak memiliki paspor, yang fungsinya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional. Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia, sedangkan pengertian penduduk yaitu warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara tersebut. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Pengertian warga negara menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut Wolhoff Menurut Wolhoff warga negara merupakan sejumlah manusia yang terikat dengan manusia lainnya sehingga membentuk keanggotaan. Dimana keanggotaan ini didasarkan atas kesatuan Bahasa, kehidupan sosial budaya, serta kesadaran nasionalnya. Hikam Pengertian warga negara menurut Hikam yaitu anggota-anggota yang ada di dalam sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Ko Swaw Sik 1957 Ko Swaw Sik berpendapat bahwa warga negara merupakan ikatan hukm yang terjalin antara Negara dan seseorang di negara tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI warga negara ialah penduduk dari suatu negara yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara yang bersangkutan. Baca juga Hari Kesaktian Pancasila Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006 Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 12 Tahun 2006 ayat 1 dan 2 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang berhak menjadi warga negara Indonesia yaitu orang yang berasal dari bangsa Indonesia asli atau orang yang berasal dari bangsa lain, namun telah disahkan menjadi warga negara Indonesia melalui undang-undang. Pengertian Bukan Warga Negara Bukan warga negara merupakan istilah yang diperuntukkan untuk orang yang tinggal atau bertempat di suatu negara secara hukum dan bukan warga negara dari negara yang bersangkutan, namun tetap tunduk pada sistem pemerintah di negara tersebut. Pengertian Kewarganegaraan Segala hal yang berkaitan dan berhubungan dengan warga negara merupakan definisi kewarganegaraan secara umum. Dimana warga negara tersebut memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan. Kewargaan menjadi sebuah hal penting dalam otonomi daerah, sebab masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak biasanya sosial yang berbeda-beda bagi setiap warganya. Baca juga Hari Lahir Pancasila Pengertian Warga Negara Asli Warga negara asli atau sering disebut dengan pribumi, ialah seseorang yang lahir di suatu negara, dan menetap di negara tersebut dengan status orisinal atau asli sebagai kelompok masyarakat yang telah diakui sebagai bagian dari suku bangsa bukan pendatang Konsep Kewarganegaraan Indonesia Pola hubungan hukum antar warga Negara dengan Negara tidak dinyatakan dalam bahasa yang sama. Karena terdapat perbedaan dalam latar belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu Negara dalam menyikapi warga negara. Secara terminologis, istilah kewarganegaraan citizenship, berbeda dengan ilmu kewarganegaraan civics dan pendidikan kewarganegaraan civic education. Ketiganya memiliki suatu perbedaan yang terletak pada subtansi garapannya. Dimana status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara. Individu merujuk pada anggota dari Negara yang berkewajiban untuk setia sepenuh hati kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan antara individu dengan Negara. Dengan mepertimbangkan subtansi yang melatar belakangi hubungan antara Negara dengan warga Negara, pengertian kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis, sosiologis, formal maupun material. Baca juga Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Supaya dapat menjadi warga negara Indonesia, tentu ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut antaralain a Berusia 18 delapan belas tahun atau sudah kawin; b Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut; c Sehat jasmani dan rohani; d Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e Tidak pernah terkena hukuman pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 satu tahun atau lebih; f Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; g Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Pengertian WNA Warga negara asing WNA adalah warga negara lain yang menetap atau bertempat tinggal di suatu negara namun tidak memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Misalnya di Indonesia, WNA merupakan warga negara luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia karena adanya keperluan tertentu liburan, pekerjaan, pendidikan, bisnis. Baca juga Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5 Pengertian Penduduk Indonesia Secara umum penduduk diartikan sebagai orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau daerah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sementara itu, penduduk Indonesia adalah sekelompok orang yang tinggal Indonesia, baik ingin menetap maupun hanya berlibur di Indonesia. Jenis Hak Warga Negara di Indonesia Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tiap warga negara mempunyai hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan Berkembang serta hak atas keberlangsungan hidupnya Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Tiap warga negara memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, Tiap warga negara memiliki hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Baca juga DI TII Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan Contoh Warga Negara Contoh warga negara yaitu rakyat yang memiliki tanda kependudukan, berdasarkan hukum dengan kewarganegaraan, misalnya Presiden Joko Widodo. Sedangkan contoh bukan warga negara yaitu orang yang tidak menjadi anggota negara di negara yang mereka tempati, namun tetap tunduk kepada pemerintah di negara tersebut. Misalnya seperti duta besar kenegaraan atau pelatih timnas Indonesia Simon McMenemy. Baca juga Dampak Perjanjian Renville √ Nilai Sosial Pengertian, Fungsi, Macam, Sumber dan Contoh Nilai Nilai Dasar Pancasila Contoh Literasi Demokrasi Pancasila Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Sekian dari kali ini yang mengulas mengenai Pengertian Warga Negara, semoga bisa bermanfaat untuk anda.
Pengertian Budaya Politik – Istilah budaya politik pada dasarnya merupakan frasa kata yang terbentuk dari dua kata dasar berbahasa Indonesia yaitu kata budaya yang dapat diartikan sebagai kebiasaan dan kata politik yang artinya ilmu dan seni dalam memerintah. Jika diartikan dari arti dasar frasa katanya, maka budaya politik dapat diartikan sebagai setiap kebiasaan yang digunakan dalam aktivitas pemerintahan. Definisi dan Pengertian Budaya Politik Berikut merupakan beberapa pengertian istilah budaya politik yang coba diutarakan oleh para ahli Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Menurut Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Budaya politik merupakan sikap, keyakinan, keterampilan, dan nilai – nilai yang berlaku bagi semua populasi. Selain itu budaya politik juga dapat diartikan sebagai sebuah kecenderungan dan pola – pola khusus yang ada pada bagian – bagian tertentu di populasi tersebut. Mochtar Massoed Menurut Mochtar Massoed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi warga negara mengenai kehidupan pemerintahan dan kehidupan politik negaranya. Austin Ranney Menurut Austin Ranney, budaya politik merupakan seperangkat pandangan mengenai politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama – sama. Budaya politik biasanya berbentuk pola orientasi terhadap objek – objek politik. Sidney Verba Menurut Sidney Verba, budaya politik dapat diartikan sebagai suatu sistem kepercayaan empirik, simbol – simbol ekspresif, dan nilai – nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilaksanakan. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, pengertian budaya politik adalah seluruh bentuk pandangan politik yang mencakup norma dan pola orientasi politik dan pandangan hidup yang berlaku pada umumnya. Macam – macam Budaya Politik Berikut merupakan beberapa macam budaya politik yang ada atau pun dianut oleh negara – negara yang ada di seluruh dunia Budaya Politik Parokial Budaya Politik Prokial merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi politiknya yang masih sangat rendah. Budaya politik parokial biasanya terjadi di negara – negara yang masih tertinggal dan penduduknya masih belum teredukasi belum menganyam pendidikan dengan baik. Budaya Politik Kaula / Subjek Budaya Politik Kaula / Subjek merupakan budaya politik yang dicirikan dengan masyarakatnya yang sudah tergolong maju dalam bidang sosial dan ekonomi, namun peran di bidang politiknya masih pasif. Budaya politik kaula biasanya dianut atau pun berjalan di negara – negara berkembang yang penduduknya mulai banyak mengenyam pendidikan atau pun sudah menganut pola pikir dan pola hidup semi modern. Budaya Politik Partisipan Budaya Politik Partisipan merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakatnya yang sudah sangat tinggi. Jika dibandingkan dengan dua budaya politik yang sebelumnya, budaya politik partisipan cenderung jauh lebih berpeluang mengalami perkembangan yang lebih pesat. Itulah beberapa pengertian budaya politik beserta dengan fungsi dan macam – macamnya. Semoga bermanfaat!
Pengertian Warga Negara – Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Indonesia itu sendiri. Namun, apa pengertian secara spesifik warga negara itu sendiri? Simak informasi berikut, beserta fungsi, hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Pengertian Warga NegaraFungsi Warga NegaraHak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Beserta Undang-Undangnya1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30. Berikut Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia3. Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara IndonesiaContoh Penerapan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia1. Contoh hak sebagai warga negara Indonesia2. Contoh kewajiban sebagai warga negara IndonesiaKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas. Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air. Sementara itu, menurut Encyclopedia of the Social Science 1968, warga negara didefinisikan sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu. Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang menjadi bagian dari sebuah kependudukan yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara. Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka. Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut. Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut. Menurut Hikam yang mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri. Menurut Koerniatmanto S., mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut. Menurut Austin Ranney, definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya. Simak informasi berikut. Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut. Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minang, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain. Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku China atau Tionghua, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi. Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia. Fungsi Warga Negara Fungsi warga negara yang pertama adalah menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat. Fungsi warga negara yang kedua adalah ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing. Fungsi warga negara yang ketiga adalah menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. Fungsi warga negara yang keempat adalah tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Fungsi warga negara yang kelima adalah menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara. Fungsi warga negara yang keenam adalah mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali. Fungsi warga negara yang ketujuh adalah turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya. Baca juga Pengertian Negara Pengertian Bangsa Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Beserta Undang-Undangnya Berdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut. 1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30. Berikut penjelasannya. Pada pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam menjadi warga negara memiliki pengertian yaitu sekelompok orang bangsa Indonesia asli serta kelompok orang bangsa lain yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya, pada ayat 2 syarat yang ada mengenai kewarganegaraan ditetapkan melalui undang-undang. Pada pasal 27 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum serta sistem pemerintahan yang ada, dan sebagai warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada tersebut. Selanjutnya, pada ayat 2 setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak sebagai manusia. Pada pasal 28, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, maupun mengeluarkan pikiran secara lisan, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Pada pasal 30 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi ikut serta membela negara. Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan juga bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang yang berlaku. 2. Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia Pada pasal 27 ayat 1, hak yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pada pasal 27 ayat 2, hak yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak. Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, hak yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, hak yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, hak yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pada pasal 28A, hak yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pada pasal 28B ayat 1, hak yang ketujuh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak atas kelangsungan hidup, yang merupakan hak yang kedelapan adalah setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang. Pada pasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia. Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya. Pada pasal 28D ayat 1, hak yang kesebelas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pada pasal 28I ayat 1, hak yang kedua belas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun. 3. Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia Pada pasal 27 ayat 1, kewajiban yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, kewajiban yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara. Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pada pasal 28J ayat 1, kewajiban yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain. Pada pasal 28J ayat 2, kewajiban yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Contoh Penerapan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Di negara Indonesia sendiri, hak serta kewajiban yang ada sebagai warga negara Indonesia tercantum ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 27 hingga pasal 34. Berikut beberapa contoh penerapan dari hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia, simak informasi berikut. 1. Contoh hak sebagai warga negara Indonesia Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban yang dianutnya tersebut. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan serta menggunakan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan. Seperti contohnya adalah BPJS Kesehatan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat yang mereka miliki asal tidak melanggar hukum yang berlaku. Seperti contohnya membuat petisi mengenai suatu permasalahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya adalah transportasi umum serta jalan tol. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan di bawah hukum termasuk ke dalamnya memiliki hak pembelaan diri di pengadilan yang ada. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat fasilitas pendidikan yang ada dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi. Seperti contohnya adalah pendirian sekolah negeri yang dibuat oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kedudukan yang sama tidak peduli golongannya di mata hukum yang berlaku tanpa dibeda-bedakan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk dibebaskan oleh pihak pemerintah negara Indonesia ketika orang tersebut menjadi tawanan maupun sandera pada suatu permasalahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya pada pemilu. Seperti contohnya adalah saat seseorang warga negara menentukan pilihan pada pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan akses terhadap teknologi yang sama. Seperti contohnya adalah pendistribusian secara luas ke seluruh penjuru Indonesia mengenai jaringan internet serta jaringan listrik. 2. Contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan tepat pada waktunya. Seperti contohnya, membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan tepat waktu. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya secara sembarangan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan yang berlangsung pada lingkungan sekitar tempatnya berada. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di wilayah maupun lingkungan tersebut. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat. Seperti contohnya, norma kesopanan serta norma hukum yang ada. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada ketika menggunakan kendaraan pribadi. Seperti contohnya, menggunakan helm ketika kamu mengendarai sepeda motor. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya, membayar uang jalan tol serta transportasi umum ketika menggunakannya. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menghormati serta mampu menjaga sikap toleransi antar umat beragama agar tidak terjadinya kericuhan dan persatuan Indonesia yang ada tetap terjaga. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hak hidup dan hak asasi manusia atau HAM yang dimiliki oleh setiap manusia dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan. Seperti contohnya adalah dengan menggunakan produk buatan lokal Indonesia dibandingkan dengan menggunakan produk buatan luar negeri. Selain itu juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga artikel terkait “Pengertian Warga Negara” ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien You may also like
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Warga Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Warga Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang 18 pengertian menurut para ahli. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Warga negara ialah keaggotaan individu dalam otorisasi satuan politik yang spesifik. Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Berikut ini terdapat 18 pendapat dari para ahli mengenai warga negara, yakni sebagai berikut Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya. Menurut pendapat dari Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri. Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara ialah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya. Menurut pendapat dari Ko Swaw Sik, warga negara ialah hubungan hukum antara Negara dan seseorang. Dan hubungan tersebut berupa suatu “ikatan politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara yang indenpenden & diakui karena mempunyai tata Negara. Menurut pendapat dari Undang-Undang No 12 tahun 2006, warga negara ialah semua kondisi ihwal yg berkaitan dengan warga negara. Menurut pendapat dari Daryono, warga negara ialah isi utama yang meliputi hak dan kewajiban warga negara. Menurut pendapat dari Graham Murdock, warga negara ialah suatu hak untuk bisa berperan serta secara kongktet dalam beragam bentuk struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa menolong membentuk bagian-bagian yang seterusnya dengan begitu maka memperbesarkan gagasan-gagasan. Menurut pendapat dari R. Daman, warga negara ialah kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara. Menurut pendapat dari Soemantri, warga negara ialah sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan Negara. Menurut pendapat dari Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, warga negara ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik. Menurut pendapat dari Stanley E. Ptnord dan Etner warga negara ialah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga Negara. Mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah. Menganggap warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal. Warga Negara adalah warga yang memiliki jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public. Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara dalam Kansil 2002. Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebgainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Demikian Penjelasan Materi Tentang 18 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
Istilah budaya politik pada dasarnya merupakan frasa kata yang terbentuk dari dua kata dasar berbahasa Indonesia yaitu kata budaya yang dapat diartikan sebagai kebiasaan dan kata politik yang artinya ilmu dan seni dalam memerintah. Jika diartikan dari arti dasar frasa katanya, maka budaya politik dapat diartikan sebagai setiap kebiasaan yang digunakan dalam aktivitas pemerintahan. Pengertian Budaya Politik, Jenis, Ciri-Ciri dan Klasifikasi Budaya Politik Definisi dan Pengertian Budaya Politik Berikut merupakan beberapa pengertian istilah budaya politik yang coba diutarakan oleh para ahli Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Menurut Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Budaya politik merupakan sikap, keyakinan, keterampilan, dan nilai – nilai yang berlaku bagi semua populasi. Selain itu budaya politik juga dapat diartikan sebagai sebuah kecenderungan dan pola – pola khusus yang ada pada bagian – bagian tertentu di populasi tersebut. Mochtar Massoed Menurut Mochtar Massoed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi warga negara mengenai kehidupan pemerintahan dan kehidupan politik negaranya. Austin Ranney Menurut Austin Ranney, budaya politik merupakan seperangkat pandangan mengenai politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama – sama. Budaya politik biasanya berbentuk pola orientasi terhadap objek – objek politik. Sidney Verba Menurut Sidney Verba, budaya politik dapat diartikan sebagai suatu sistem kepercayaan empirik, simbol – simbol ekspresif, dan nilai – nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilaksanakan. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, pengertian budaya politik adalah seluruh bentuk pandangan politik yang mencakup norma dan pola orientasi politik dan pandangan hidup yang berlaku pada umumnya. Wikipedia Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Jenis-jenis Budaya Politik Berikut merupakan beberapa macam budaya politik yang ada atau pun dianut oleh negara – negara yang ada di seluruh dunia Budaya Politik Parokial Budaya Politik Prokial merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi politiknya yang masih sangat rendah. Budaya politik parokial biasanya terjadi di negara – negara yang masih tertinggal dan penduduknya masih belum teredukasi belum menganyam pendidikan dengan baik. Budaya Politik Kaula / Subjek Budaya Politik Kaula / Subjek merupakan budaya politik yang dicirikan dengan masyarakatnya yang sudah tergolong maju dalam bidang sosial dan ekonomi, namun peran di bidang politiknya masih pasif. Budaya politik kaula biasanya dianut atau pun berjalan di negara – negara berkembang yang penduduknya mulai banyak mengenyam pendidikan atau pun sudah menganut pola pikir dan pola hidup semi modern. Budaya Politik Partisipan Budaya Politik Partisipan merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakatnya yang sudah sangat tinggi. Jika dibandingkan dengan dua budaya politik yang sebelumnya, budaya politik partisipan cenderung jauh lebih berpeluang mengalami perkembangan yang lebih pesat. Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Ciri-ciri Budaya Politik Budaya politik adalah nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikan oleh suatu masyarakat tertentu dalam bidang politik. Ciri-ciri dari budaya politik adalah adanya pengaturan kekuasaan proses pembuatan kebijakan pemerintah adanya kegiatan dari partai-partai politik perilaku dari aparat-aparat Negara adanya budaya politik menyangkut masalah legitimasi adanya gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat Bagian-bagian budaya politik Secara umum budaya politik terbagi atas tiga Budaya politik apatis tidak acuh, masa bodoh, dan pasif Budaya politik mobilisasi didorong atau sengaja dimobilisasi Budaya politik partisipatif aktif Tiga Aspek Komponen Budaya Politik 1. Aspek Kognitif Meniai tingkat pengetahuan seseorang mengenai politik. Contoh sistem politik 2. Aspek Afektif Perasaan seorang warga negara terhadap sistem politik tertentu dimana membuat dirinya menerima/menolak sistem politik itu 3. Aspek Evaluatif Orientasi politik yang ditentukan oleh evaluasi moral yang memang tidak dimiliki seseorang Dimensi Psikologi Meliputi Sikap Dimensi kepercayaan Simbol-simbol yang dimiliki dan ditetapkan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat serta harapan-harapannya Klasifikasi Budaya Politik Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius. Budaya politik kaula subjek,yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak. Tipe-tipe Budaya politik Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius. Budaya politik kaula subjek,yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak. Budaya politik yang berkembang di indonesia Gambaran sementara tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya harus di telaah dan di buktikan lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan. Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial. Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain. kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi dengan segala konsekuensinya dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat. Budaya Politik di Indonesia Hierarki yang Tegar/Ketat Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa wong gedhe dengan rakyat kebanyakan wong cilik. Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya. Kecendrungan Patronage Pola hubungan Patronage merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya. Kecendrungan Neo-patrimonisalistik Salah satu kecendrungan dalam kehidupan politik di Indonesia adalah adanya kecendrungan munculnya budaya politik yang bersifat neo-patrimonisalistik; artinya meskipun memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik zeperti birokrasi, perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial. Ciri-ciri birokrasi modern Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan. Komponen-Komponen Budaya Politik Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya konflik-konflik politik dinamika politik dan terjadinya proses pembuatan kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur. Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya politik, yaitu orientasi kognitif cognitive orientations dan orientasi afektif affective oreintatations. Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut. Orientasi kognitif yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya. Orientasi afektif yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya. Orientasi evaluatif yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan. Pencaria yang paling banyak dicari contoh budaya politik ciri ciri budaya politik tipe tipe budaya politik makalah budaya politik klasifikasi budaya politik budaya politik yang berkembang di indonesia tipe tipe budaya politik yang berkembang di indonesia ciri ciri budaya politik di indonesia
pengertian warga negara menurut austin ranney