Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pe-lajaran wajib untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat SD sampai SMA. PPKn mengemban amanah untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila setiap anak bangsa Indonesia. Sebuah amanah yang sangat muliaโ€”pada Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran 2.1 Tinjauan Tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2.1.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya merupakan salah satu mata pelajaran wajib dalam kuikulum pada semua jenjang Pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan A. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu muatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasan Pasal 37 " dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia y Dengan demikian pendidikan Pancasila tidak lagi diberikan secara sendiri, namun berubah namanya pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya berisikan pendidikan nilai moral yang bersumber pada Pancasila.Adapun tujuan diberikannya Pendidikan kewarganegaraan adalah dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebang Vay Tiแปn Nhanh Ggads.

pengertian pendidikan pancasila dan kewarganegaraan pdf